Beranda | Artikel
Bolehkah Dosen Menerima Hadiah dari Mahasiswa? (1)
Jumat, 5 Desember 2014

Seringkali karena ketidaktahuan kita, kita menerima pemberian atau hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan kita. Contohnya, seorang dosen yang menerima hadiah dari mahasiswa yang dibimbingnya, baik sebelum atau ketika ujian. Hadiah ini bisa dalam bentuk makanan, pakaian, bahkan uang, atau bentuk-bentuk hadiah lainnya. Bolehkah pemberian semacam ini kita terima? Lalu apa tolok ukurnya?

Larangan Petugas Zakat Menerima Hadiah

Dalam permasalahan ini terdapat hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan petugas zakat menerima hadiah. Abu Humaid As-Sa’idi berkata,

اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ، يُدْعَى ابْنَ اللُّتْبِيَّةِ، فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ، قَالَ: هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ، حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا» ثُمَّ خَطَبَنَا، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: ” أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ عَلَى العَمَلِ مِمَّا وَلَّانِي اللَّهُ، فَيَأْتِي فَيَقُولُ: هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي، أَفَلاَ جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ، وَاللَّهِ لاَ يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَلَأَعْرِفَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ” ثُمَّ رَفَعَ يَدَهُ حَتَّى رُئِيَ بَيَاضُ إِبْطِهِ، يَقُولُ: «اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ»

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat seorang pegawai untuk mengambil harta zakat dari dari bani Sulaim yang bernama Ibnu Lutbiyah. Ketika Ibnu Lutbiyah kembali (setelah mengambil harta zakat dari kaum muslimin) dan menghitungnya dia berkata, ”Ini adalah harta milik kalian, sedangkan yang ini dihadiahkan untukku.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Mengapa kamu tidak duduk saja di rumah bapak dan ibumu, sehingga hadiah itu diberikan kepadamu, jika kamu benar (bahwa itu hadiah)?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah. Beliau memuji dan menyanjung Allah Ta’ala. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya aku telah mengangkat seseorang pegawai di antara kalian untuk mengurus suatu tugas (yaitu amil zakat yang sudah digaji dari negara) dari tugas yang Allah perintahkan kepadaku. Kemudian di datang dan mengatakan, ’Ini adalah untukmu, sedangkan yang itu adalah hadiah untukku.’ Mengapa dia tidak duduk saja di rumah bapak dan ibunya sehingga dia mendapatkan hadiah tersebut? Demi Allah, tidaklah salah seorang di antara kalian mengambil sesuatu (harta) tanpa hak kecuali dia akan bertemu Allah dengan memikul (harta tersebut) di hari kiamat. Maka sungguh aku akan mengetahui salah seorang di antara kalian yang bertemu Allah dalam keadaan memikul seekor unta atau sapi yang bersuara (menguak), atau seekor kambing yang bersuara (mengembik).” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sehingga terlihat ketiak beliau yang putih seraya berkata, ”Ya Allah, apakah aku telah menyampaikan?” [1]

Hadits ini memberi penjelasan tentang perbedaan antara hadiah dan suap. Suatu barang (pemberian) yang didapatkan karena masih berhubungan dengan pekerjaan yang dijabatnya atau profesinya dan bila dia tidak bekerja dengan jabatannya itu dia tidak mendapatkan barang tersebut, maka hadiah itu termasuk ghulul (harta khianat atau gratifikasi) dan bukan hadiah. Suatu barang disebut hadiah ketika diberikan kepada orang tanpa ada tendensi suatu hal yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, atau profesinya.

Ibnu Lutbiyah mendapatkan hadiah karena dia bertugas mengambil harta zakat, padahal dia sudah mendapatkan gaji dari negara. Maka pemberian itu adalah harta ghulul dan bukan hadiah. Apa buktinya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan jika Ibnu Lutbiyah ini hanya duduk-duduk saja di rumahnya (tidak memiliki tugas sebagai pemungut zakat), apakah dia akan mendapatkan hadiah dari kaum muslimin? Tentu saja tidak. Maka pemberian itu berkaitan dengan profesi atau jabatannya dan bukan karena semata-mata (murni) hadiah.

Demikian juga seorang dosen yang sudah mendapatkan gaji untuk membimbing dan mengajar mahasiswa, maka tidak boleh baginya menerima hadiah dari mahasiswa yang dibimbingnya dalam bentuk apa pun, entah berupa makanan, pakaian, uang, atau bentuk pemberian lainnya karena hadiah ini berkaitan dengan profesinya sebagai dosen, bukan murni hadiah. Apa buktinya? Kalau sang dosen hanya duduk diam di rumah, tidak membimbing atau menguji skripsi mahasiswa misalnya, apakah ada mahasiswa yang datang mencari ke rumahnya dan memberinya hadiah?

Praktik pemberian hadiah seperti ini biasa terjadi sebelum mahasiswa lulus. Misalnya hadiah saat dosen sedang membimbing penelitian mahasiswa atau pemberian berupa makanan saat sang dosen menguji skripsi mahasiswa tersebut atau hadiah lainnya, padahal setiap membimbing mahasiswa seorang dosen telah menerima gaji dari atasannya (fakultas), maka hadiah semacam ini tidak boleh diterima karena termasuk harta ghulul. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

Hadiah bagi pegawai (pejabat) adalah ghulul (harta khianat).” [2]

Dalam hadits yang lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْهَدِيَّةُ إِلَى الإِمَامِ غُلُولٌ

Hadiah yang diberikan kepada imam (pemimpin) termasuk ghulul (khianat).” [3]

Dari Buraidah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

Barangsiapa yang kami angkat sebagai pegawai kemudian kami beri rizki (gaji), maka apa yang dia ambil lebih dari itu adalah ghulul (khianat).” [4] [Bersambung]

 

Catatan kaki:

[1] HR. Bukhari no. 6979 dan Muslim no. 1832.

[2] HR. Ahmad 5/425. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ Al-Ghalil hadits no. 2622.

[3} HR. Ath-Thabrani. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ hadits no. 7054.

[4] HR. Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashoobih hadits no. 3748.

 

Selesai disusun ba’da subuh, Masjid Nasuha Rotterdam, 10 Shafar 1436

Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc.

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Hadits Tentang Siwak, Hadist Tentang Salam, Ar Rayan, Kebersihan Hati


Artikel asli: https://muslim.or.id/23736-bolehkah-dosen-menerima-hadiah-dari-mahasiswa-1.html